Penerbitan Rekomendasi Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
| NO. | KOMPONEN | URAIAN |
| 1. | Dasar Hukum | A. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. B. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. C. Surat Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah. D. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. E. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung F. Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung |
| 2. | Persyaratan | 1. Persyaratan umum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) a. Data Identitas Pemilik Bangunan (KTP/KITAS) b. Data Intensitas Bangunan (KKPR/KRK) c. Data Penyedia Jasa Rencana d. Gambar Situasi e. Gambar Rencana Tapak Bangunan f. Gambar Rencana Denah Bangunan g. Gambar Rencana Potongan Bangunan h. Gambar Rencana Detail Bangunan i. Spesifikasi Tenis Arsitektur Bangunan j. Gambar Rencana dan Detail Teknis Fondasi dan sloof k. Gambar Rencana Dan Detail Teknis Kolom l. Gambar Rencana Dan Detail Teknis Balok m. Gambar Rencana Dan Detail Teknis Rangka Atap n. Gambar Rencana Dan Detail Teknis Penutup o. Perhitungan Teknis Struktur p. Spesifikasi Teknis Struktur Bangunan q. Gambar Rencana dan Detail Sumber Listrik dan Jaringan Listrik r. Gambar Rencana dan Detail Pencahayaan Umum dan Pencahayaan Khusus s. Perhitungan Teknis Mekanikal, Elektrikal dan Plambing t. Spesifikasi Teknis Meanikal, Elektrikal dan Plambing 2. Persyaratan Umum Sertifikat Laik Fungsi (SLF) a. Sertifikat Tanah b. Gambar Sederhana Batas Tanah c. Hasil Penyelidikan Tanah d. Data Persetujuan Lingkungan (mengikuti peraturan perundangan yang berlaku) e. Data Intensitas Bangunan (KKPR/KRK) f. Data Perizinan Bangunan (IMB/PBG/SLF) g. Data Identitas Pemilik Bangunan (KTP/KITAS) h. Gambar dan Perhitungan Teknis Aksitektur i. Gambar dan Perhitungan Teknis Desain Prototipe j. Gambar dan Perhitungan Teknis Struktur k. Gambar dan Perhitungan Teknis MEP |
| 3. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan | 1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Permohonan PBG oleh Pemohon, Pengecekan Kelengkapan Dokumen oleh Operator Dinas Teknis, Penugasan TPA/TPT dan Penjadwalan Konsultasi oleh Pengawas Dinas Teknis, Pelaksanaan Konsutasi oleh TPA/TPT, Penginputan Hasil Konsultasi oleh Pengawas Dinas Teknis, Perhitungan Nilai Retribusi oleh Pengawas Dinas Teknis, Verifikasi Dokumen PBG oleh Kepala Dinas Teknis 2. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Permohonan SLF Eksisting oleh Pemohon, Pengecekan Kelengkapan Dokumen oleh Operator Dinas Teknis, Penugasan TPT oleh Pengawas Dinas Teknis, Pelaksanaan Verifikasi oleh TPT – Hasil Verifikasi Sudah Memiliki IMB/PBG, Verifikasi Dokumen SLF oleh Kepala Dinas Teknis, Cetak SK SLF oleh Pemohon – Hasil Verifikasi Belum Memiliki IMB/PBG, Perhitungan Nilai Retribusi oleh Pengawas Dinas Teknis, Verifikasi Dokumen PBG Kepala Dinas Teknis |
| 4. | Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan | – Verifikasi berkas 5 hari kerja. – Jika tidak terdapat kendala baik secara teknis maupun non teknis maka waktu penyelesaian perizinan adalah 3-29 hari kerja. |
| 5. | Biaya/Tarif | Perhitungan Retribusi berdasarkan dengan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. |
| 6. | Produk Pelayanan | Surat Pemenuhan Standar Teknis. |
| 7. | Sarana, Prasarana, dana/Fasilitas Pelayanan | Kertas A4 dan F4, ATK, Meteran, Komputer, Printer, dan jaringan internet. |
| 8. | Kompetensi | a. Operator/admin: – Pendidikan minimal D3; – Memahami kelengkapan administrasi dan teknis yang disyaratkan dalam permohonan. – Dapat mengoperasikan komputer/laptop; – Mengetahui dan memahami terkait aturan yang berhubungan dengan PBG/SLF; b. Tim Profesi Ahli – Pendidikan minimal D3; – Dapat mengoperasikan komputer/laptop; – Mempunyai Sertifikat Keahlian di Bidang Bangunan Gedung dan atau Arsitektur – Mengetahui dan memahami terkait aturan yang berhubungan dengan PBG/SLF; c. Tim Penilai Teknis; – Pendidikan minimal D3; – Dapat mengoperasikan komputer/laptop; – Mempunyai Sertifikat Kompetensi di Bidang Bangunan Gedung dan atau Arsitektur – Mengetahui dan memahami terkait aturan yang berhubungan dengan PBG/SLF; d. Penilik. – Pendidikan minimal D3; – Dapat mengoperasikan komputer/laptop; – Mempunyai Sertifikat Kompetensi di Bidang Bangunan Gedung dan atau Arsitektur – Mengetahui dan memahami terkait aturan yang berhubungan dengan PBG/SLF; |
| 9. | Pengawasan Internal | Pengawasan internal dilaksanakan oleh atasan langsung, antara lain: – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; – Kepala Bidang Cipta Karya. |
| 10. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan Pengaduan bisa dilakukan dengan cara: – Datang langsung ke kantor Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah; – Saran dan masukan disampaikan melalui kotak pengaduan yang disediakan; – Dievaluasi dan ditindaklanjuti oleh Bidang Cipta Karya. |
| 11. | Jumlah Pelaksana | Pelaksana perizinan ini sebanyak 5 orang, yang terdiri dari 1 orang operator/admin, 3 orang tim TPT teknis, dan 1 orang Penilik. |
| 12. | Jaminan Pelayanan | Memberikan kepastian pelayanan yang dilaksanankan sesuai dengan standar pelayanan. Jaminan pelayanan menunjukkan kesanggupan Dinas PUPR sesuai kapasitas manajemen yang ada untuk memberikan kepastian bahwa kualitas penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan. |
| 13. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah menyediakan fasilitas untuk keamanan dan keselamatan antara lain: a. Petugas pelayanan informasi; b. Sarana dan prasarana yang digunakan dalam rangka pelayanan tidak membahayakan pengguna jasa; c. Ruang pelayanan yang bersih dan rapi; d. Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yudiris formal. |
| 14. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | a. Evaluasi kinerja pelaksana dilaksanakan oleh atasan langsung; b. Evaluasi terhadap kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas aturan pelaksanaan. |
| 15. | Kontak Person | Untuk Informasi mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat menghubungi: RINI FAUZIAH RUMALUTUR, S.T Nomor Hp : 0822-3817-2757 Email : rinifrumalutur@gmail.com Pelayanan di lakukan pada hari kerja senin-jumat jam.08.00 sampai jam.16.00 Hari libur dan libur nasional pelayanan di tutup. |
SOP Penerbitan Rekomendasi Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
