Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Kabupaten Maluku Tengah

PAPEDA SAGU

PAPEDA SAGU

Video Penerapan Inovasi PAPEDA SAGU (Pasukan Penambal Jalan Daerah Sederhana dan Tepat Guna).

I. LATAR BELAKANG

Jalan menurut Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan  bagi  lalu  lintas.  Jalan  tersebut merupakan  salah  satu  pilar utama untuk kesejahteraan umum dan sebagai prasarana dasar dalam pelayanan umum dan pemanfaatan sumber daya ekonomi. Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional melalui pendekatan pengembangan wilayah, diharapkan dapat mencapai konektivitas antarpusat kegiatan, keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah, peningkatan perekonomian pusat dan daerah dalam kesatuan ekonomi nasional sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, jalan juga dapat membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Pelayanan  ketersediaan  jalan  yang  baik  demi  memenuhi  kebutuhan mobilitas masyarakat maupun barang sering terkendala dengan kondisi jalan yang mengalami kerusakan. Kerusakan jalan yang sering terjadi adalah kerusakan  minor  berupa  lubang  dan  retak-retak.  Lubang  dan  retak-retak pada perkerasan jalan umumnya diakibatkan oleh beban lalu lintas yang tinggi, kondisi cuaca yang ekstrem, maupun kualitas bahan-bahan penyusun yang kurang baik. Kondisi kerusakan minor tersebut jika tidak ditangani secara cepat dan tepat maka akan berdampak pada  kerusakan jalan yang lebih besar, bahkan bisa berakibat pada terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maluku Tengah melalui bidang Bina Marga selaku penyelenggara jalan kabupaten dan jalan desa pada kabupaten Maluku Tengah, tidak saja diharapkan dapat menjawab kebutuhan diatas sesuai dengan tugas dan fungsi yang diembannya dengan melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan sesuai dengan kewenangannya, tetapi juga dapat bekerja keras, bergerak cepat dan bertindak tepat dalam mengatasi kondisi kerusakan jalan yang ada.

Penyelenggaraan Jalan dimaksud mestinya dilaksanakan dengan memaknai fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, maupun sebagai perekat dan pemersatu bangsa yang harus dilakukan dengan penuh  tanggung  jawab  dan  dapat  dipertanggungjawabkan  kepada  publik atau masyarakat. Penerapan fungsi tersebut dapat berjalan dengan baik jika penyelenggara  jalan  dapat  menyediakan  pelayanan  jalan  yang  bermutu dalam tugas dan tanggung jawabnya. 

Untuk maksud tersebut, serta untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien dan tepat sasaran, maka Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maluku Tengah melakukan inovasi dengan nama PAPEDA SAGU (Pasukan Penambal Jalan Daerah, Sederhana dan Tepat Guna), yaitu metode pemeliharaan rutin jalan berupa penambalan jalan kabupaten yang berlubang dan retakan, serta pembersihan saluran drainase yang tersumbat akibat sedimentasi. Metode ini hanya menggunakan sepeda motor roda tiga dan hanya dengan tiga (3) orang pekerja  yang  dilengkapi  peralatan  pemeliharaan  jalan,  demi mempertahankan kondisi kemantapan jalan yang ada.

II. PERMASALAHAN

Beberapa permasalahan dan kendala yang ditemui penyelenggara jalan dalam memenuhi tuntutan masyarakat terhadap penyediaan jalan yang baik akibat kerusakan minor yang diuraikan diatas, antara lain:

  1. Penurunan kondisi kemantapan jalan kabupaten yang diakibatkan oleh kerusakan jalan yang kondisinya semakin hari semakin parah karena tidak segera ditangani;
  2. Belum  adanya  penambalan  jalan  rusak  yang  berlubang/retak-retak kecil secara rutin/periodik;
  3. Diperlukannya biaya penanganan yang lebih besar jika menggunakan penyedia jasa pihak ketiga, serta penanganan yang tidak segera dilakukan karena harus melalui proses pemaketan dan pengusulan anggaran.
  4. Peralatan yang digunakan yaitu menggunakan alat berat dan personil yang banyak sehingga membutuhkan waktu yang lama dalam proses penanganan.

Permasalahan  diatas berdampak pada  pelayanan  kepada masyarakat yang  tidak  responsif  menjawab  kebutuhan  masyarakat  secara  cepat  dan tepat. Diharapkan dengan inovasi yang dilakukan maka dapat mengatasi permasalahan diatas dan dapat meningkatkan fungsi pelayanan publik yang terarah dan tepat sasaran serta tepat waktu.

 

III. VISI   DAN   MISI   DINAS   PEKERJAAN   UMUM   DAN   PENATAAN RUANG KABUPATEN MALUKU TENGAH.

Visi dan Misi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maluku Tengah adalah sebagai berikut:

a. Visi: Terwujudnya Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang Andal Berbasis Penataan Ruang Menuju Maluku Tengah yang Lbih Berkualitas, Sejahtera, Damai dan Berkeadilan.

b. Misi:

  1. Mewujudkan  pengelolaan  infrastruktur  keairan  secara  efesien dan berkualitas dengan tahap menjaga keberlanjutan kemanfaatannya;
  2. Mewujudkan  keandalan  sistem  jaringan  infrastuktur  wilayah melalui penyelenggaraan jalan yang berkualitas, terpadu dan berkelanjutan untuk mendukung terciptanya kualitas perekonomian dan berbagai aspek kehidupan masyarakat;
  3. Mewujudkan  perumahan  dan  lingkungan  permukiman  yang berkualitas melalui pembinaan dan pengembangan infrastruktur yang terpadu dan berkelanjutan;
  4. Mewujudkan ruang wilayah yang produktif;
  5. Mewujudkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang berkualitas, kompetitif, dan inovatif;
  6. Mewujudkan   manajemen   fungsional   yang   berkualitas   yang didukung dengan sumber daya yang memadai.

c. Motto:

  1. Bekerja  Keras   untuk   mencapai   target   pembangunan   yang demikian besar dan berkualitas;
  2. Bergerak Cepat untuk memastikan infrastruktur berfungsi tepat waktu dalam memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat;
  3. Bertindak  Tepat  dalam  upaya  mencapai  sasaran  pencapaian progress 93% yang harus diselesaikaan sesuai standar kualitas dan proses yang dapat di pertanggung jawabkan serta memperhatikan standar keselamatan dan keamanan.

Inovasi ini diharapkan dapat menjawab visi Dinas yaitu terwujudnya infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan yang andal berbasis penataan ruang menuju Maluku Tengah yang lebih berkualitas, sejahtera, damai dan berkeadilan. Inovasi ini juga menjawab misi dinas yang kedua yaitu mewujudkan keandalan sistem jaringan infrastuktur wilayah melalui penyelenggaraan  jalan  yang  berkualitas,  terpadu  dan berkelanjutan untuk mendukung  terciptanya  kualitas  perekonomian  dan  berbagai  aspek kehidupan masyarakat, serta sesuai dengan motto dinas yaitu Bekerja Keras, Bergerak Cepat dan Bertindak Tepat.

Secara umum, inovasi ini juga searah dengan visi kabupaten Maluku tengah yaitu mewujudkan Maluku Tengah yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan dalam semangat hidup orang basudara, serta misi kabupaten Maluku Tengah yang ketiga yaitu meningkatkan ketersediaan kualitas sarana dan prasarana wilayah yang berwawasan lingkungan

IV. PROGRAM DAN KEGIATAN, PROGRAM INOVASI

V. PENUTUP

Melalui inovasi ini diharapkan penyelenggara jalan dapat berupaya bekerja cerdas sesuai motto Bekerja Keras, Bergerak Cepat dan Bertindak Tepat. Penyelenggara jalan juga secara professional dapat mampu menjalankan fungsi pelayanan publik dalam penyediaan penyelenggaraan jalan yang baik bagi masyarakat selaku pengguna jalan.

Beberapa kesimpulan dalam kegiatan ini, antara lain:

  1. Kegiatan PAPEDA SAGU  ini  dilaksanakan  untuk  mendorong penyelenggaraan jalan yang baik, sehingga masyarakat sebagai pengguna jalan mendapatkan pelayanan yang optimal;

 

  1. Kegiatan ini juga sebagai wujud komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam memberikan pelayanan optimal terkait penyelenggaraan   jalan   yang   baik   lewat   lewat   tim   cepat   tanggap PAPEDA SAGU (pasukan penambal jalan daerah, sederhana dan tepat guna);

 

  1. Pasukan Penambal Jalan Daerah, Sederhana dan Tepat Guna (PAPEDA SAGU) merupakan bentuk menjawab visi misi dan motto Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Maluku Tengah, serta salah satu bentuk dukungan Dinas dalam menjawab visi kabupaten Maluku Tengah yaitu Mewujudkan Maluku Tengah yang lebih Maju, Sejahtera, dan Berkeadilan dalam Semangat Hidup Orang basudara, dan Misi  yaitu   Meningkatkan   ketersediaan   dan   kualitas   sarana   dan prasarana wilayah yang berwawasan lingkungan, serta penguatan nilai organisasi yaitu Bekerja Keras, Bergerak Cepat, dan Bertindak Tepat.

 

Adapun saran yang dapat disampaikan adalah:

  1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maluku Tengah melalui Bidang Bina Marga selaku penyelenggara jalan kabupaten dapat melakukan evaluasi dan pengembangan Papeda Sagu secara konprehensif   dan   sistematis   dan   melaksnakan   pelaporan   berkala kepada  kepala  dinas  sehingga  mendapat  dukungan  untuk  kegiatan pengadaan peralatan-peralatan dan bahan-bahan pada tahapan selanjutnya;
  1. Perlu adanya aplikasi berbasis Android Jaringan Jalan Kabupaten yang bisa dilihat masyarakat serta dilengkapi kondisi jalan serta dapat memberitahu kerusakan-kerusakan secara online yang berbasis GIS;
  2. Secara   umum,   masyarakat   juga   dapat   serius   dan   proaktif   dalam mengevaluasi dan mengontrol penyelenggaraan jalan kabupaten, serta secara khusus dapat membantu melaporkan kerusakan jalan kabupaten secara baik.

 

LAMPIRAN