-
menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
-
menyusun rencana pengelolaan, pengembangan, pengamanan serta pengendalian mutu data dan teknologi informasi;
-
melaksanakan pengelolaan dan penyediaan data dan informasi geospasial dan statistik;
-
melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, publikasi dan penyebarluasan informasi dinas;
-
melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi kegiatan dinas;
-
melaksanakan penyiapan bahan pelaporan pimpinan dan koordinasi hubungan antar lembaga;
-
membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
-
memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
-
melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.