Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Kabupaten Maluku Tengah

Sub Bagian Informasi Publik

Sub Bagian Informasi Publik

KASUBAG INFORMASI PUBLIK

RICKHO WAELERUNY, ST.

1)   Sub Bagian  Informasi  Publik dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian dan mempunyai tugas  pokok melaksanakan  sebagian tugas Sekretariat di bidang data dan informasi publik.

2)   Untuk   melaksanakan   tugas  pokok  sebagaimana  dimaksud   pada  ayat  (1), Sub Bagian lnformasi Publik mempunyai fungsi :
  • menghimpun  dan   melaksanakan   peraturan   perundang-undangan   yang berhubungan dengan bidang tugas;
  • menyusun  rencana     pengelolaan,    pengembangan,     pengamanan    serta pengendalian mutu data dan teknologi informasi;
  • melaksanakan  pengelolaan dan  penyediaan data  dan   informasi  geospasial dan statistik;
  • melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi  publik,  publikasi dan penyebarluasan informasi dinas;
  • melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi kegiatan dinas;
  • melaksanakan   penyiapan    bahan    pelaporan   pimpinan   dan   koordinasi hubungan antar lembaga;
  • membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
  • memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;  dan
  • melaksanakan tugas lain  yang  diberikan oleh atasan.