-
mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan serta operasi dan pemeliharaan. 3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Bidang Sumber Daya Air mempunyai fungsi:
-
menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
-
mengkoordinasikan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
-
mengkoordinasikan penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
-
melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan/penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
-
mengkoordinasikan penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis/desain/pengembangan sumber daya air;
-
melaksanakan pengadaan barang dan jasa serta penetapan pemenang selaku Unit Layanan Pengadaan (ULP);
-
menyelenggarakan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
-
mengkoordinasikan pcngelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai;
-
melaksanakan pengelolaan hidrologi;
-
melaksanakan pengelolaan sistem informasi sumber daya air;
-
melaksanakan operasi dan pemeliharaan sumber daya air pada wilayah sungai;
-
mengkoordinasikan penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai;
-
mengkoordinasikan penyusunan kinerja dan laporan kinerja;
-
menyelenggarakan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumbe daya air dan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air;
-
membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
-
memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
-
melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.