Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Kabupaten Maluku Tengah

Kepala Bidang Sumber Daya Air

Kepala Bidang Sumber Daya Air

KEPALA BIDANG

S. TUANKOTTA, ST.

Paragraf 3
Bidang Sumber Daya Air
Pasal 11
1)   Bidang Sumber  Daya  Air  dipimpin  oleh seorang Kepala  Bidang yang  berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;

2)    Bidang  Sumber  Daya  Air  mempunyai tugas  pokok membantu  Kepala  Dinas
  1. mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan pelaksanaan  tugas di bidang pelaksanaan serta operasi dan  pemeliharaan. 3)  Untuk   melaksanakan   tugas  pokok  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2),Bidang Sumber Daya Air mempunyai fungsi:
  2. menghimpun  dan   melaksanakan   peraturan   perundang-undangan    yang berhubungan dengan bidang tugas;
  3. mengkoordinasikan penyusunan   pola  pengelolaan  sumber  daya  air  dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  4. mengkoordinasikan penyusunan  program  pengelolaan sumber daya air  dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  5. melaksanakan pemantauan  dan evaluasi penyelenggaraan/penerapan  pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
  6. mengkoordinasikan    penyusunan    studi    kelayakan    dan    perencanaan teknis/desain/pengembangan sumber daya air;
  7. melaksanakan  pengadaan  barang  dan  jasa  serta  penetapan  pemenang selaku Unit Layanan Pengadaan (ULP);
  8. menyelenggarakan    sistem   manajemen     mutu    dan     sistem     manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
  9. mengkoordinasikan pcngelolaan  sumber  daya air yang meliputi konservasi sumber daya air,  pendayagunaan  sumber daya air  dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai;
  10. melaksanakan pengelolaan hidrologi;
  11. melaksanakan pengelolaan sistem informasi  sumber daya air;
  12. melaksanakan  operasi  dan   pemeliharaan  sumber  daya  air  pada  wilayah sungai;
  13. mengkoordinasikan  penyusunan  dan  penyiapan rekomendasi  teknis  dalam pemberian izin penggunaan sumber daya  air pada wilayah sungai;
  14. mengkoordinasikan penyusunan kinerja dan laporan kinerja;
  15. menyelenggarakan pemantauan dan  pengawasan penggunaan  sumbe daya air dan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air;
  16. membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
  17. memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  18. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;  dan melaksanakan tugas lain yang  diberikan oleh Kepala Dinas.