KASUBAG TATA USAHA
GH. HATALA, ST.M., S.i.
Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas.
Pasal 9
-
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang tata usaha.
-
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi : .
-
menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
-
menyiapkan pelaksanaan urusan perencanaan, pengelolaan, pembinaan, informasi dan arsip kepegawaian;
-
menyiapkan penataan organisasi dan tata laksana;
-
melaksanakan ketatausahaan dan kerumahtanggaan kepala dinas;
-
melaksanakan pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan dinas;
-
melaksanakan urusan keamanan dan ketertiban lingkungan serta urusan di bidang kepegawaian;
-
melaksanakan urusan utilitas, bangunan gedung, rumah jabatan serta sarana dan prasarana lingkungan;
-
melaksanakan penatausahaan, penyusunan rencana dan program pengelolaan, pengendalian, koordinasi pemantauan, evaluasi dan penyusunan pelaporan barang milik daerah/negara;
-
mengkoordinasikan pelaksanaan sertifikasi dan perkuatan hak;
-
melaksanakan layanan pengadaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
-
melaksanakan tata laksana keuangan dan perbendaharaan, penatausahaan PNBP dan BLU, pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan, penatausahaan penetapan pejabat perbendaharaan satuan kerja, penatausahaan hasil pemeriksaan dan penyusunan laporan keuangan dinas;
-
membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
-
memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
-
melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.