Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Kabupaten Maluku Tengah

Sub Bagian Tata Usaha

Sub Bagian Tata Usaha
KASUBAG TATA USAHA GH. HATALA, ST.M., S.i.
Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dipimpin oleh seorang  Kepala  Sub  Bagian yang  berada  di  bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas.
Pasal 9
  • Sub Bagian Tata Usaha mempunyai  tugas pokok melaksanakan  sebagian tugas
    Sekretariat di bidang tata usaha.
  • Untuk  melaksanakan  tugas pokok sebagaimana dimaksud  pada ayat (1),  Sub
    Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :                   .
  1. menghimpun  dan   melaksanakan  peraturan   perundang-undangan   yang berhubungan dengan bidang tugas;
  2. menyiapkan pelaksanaan urusan  perencanaan,   pengelolaan,  pembinaan, informasi dan  arsip kepegawaian;
  3. menyiapkan penataan organisasi dan tata laksana;
  4. melaksanakan ketatausahaan dan kerumahtanggaan kepala dinas;
  5. melaksanakan pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan dinas;
  6. melaksanakan urusan keamanan dan ketertiban lingkungan  serta urusan di bidang kepegawaian;
  7. melaksanakan  urusan   utilitas,  bangunan   gedung,   rumah jabatan  serta sarana dan prasarana lingkungan;
  8. melaksanakan  penatausahaan,      penyusunan    rencana    dan    program pengelolaan,  pengendalian,   koordinasi  pemantauan,   evaluasi  dan penyusunan pelaporan barang milik  daerah/negara;
  9. mengkoordinasikan pelaksanaan sertifikasi dan  perkuatan hak;
  10. melaksanakan layanan   pengadaan,  pemantauan,   evaluasi  dan  pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
  11. melaksanakan tata laksana  keuangan dan  perbendaharaan,  penatausahaan PNBP  dan BLU,  pemantauan dan evaluasi  pengelolaan  keuangan, penatausahaan   penetapan  pejabat  perbendaharaan  satuan  kerja, penatausahaan hasil pemeriksaan dan penyusunan laporan keuangan dinas;
  12. membagi  tugas kedinasan kepada bawahan;
  13. memberikan penilaian terhadap pelaksanaan  tugas bawahan;
  14. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;  dan
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.