Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Kabupaten Maluku Tengah

Sekretaris

Sekretaris

SEKRETARIS DINAS

Drs. M. H. LATUCONSINA, M.,Si.

1)  Sekretariat   dipimpin   oleh   seorang  sekretaris   yang    berada  di   bawah  dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
  • Sekretaris   mempunyai   tugas  pokok   membantu  Kepala  Dinas   melaksanakan pembinaan   dan  pemberian  dukungan   teknis  serta administrasi   Dinas  agar dapat berjalan dengan optimal.
    • Untuk   melaksanakan   tugas  pokok  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2), Sekretaris mempunyai fungsi:
      1. menghimpun  dan   melaksanakan   peraturan   perundang-undangan   yang berhubungan dengan bidang tugas;
      2. mengkoordinasikan penghimpunan   bahan   dan  data   untuk   perumusan perencanaan;
      3. menyelenggarakan     pengelolaan    administrasi     umum    dan    pemberian dukungan teknis untuk mendukung kelancaran tugas Dinas;
      4. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat;
      5. membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
      6. memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
      7. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas, dan;
      8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
      Pasal 8 
      Sekretariat, membawahi:
      1. Sub Bagian Tata Usaha;
      2. Sub Bagian Informasi Publik;
      Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dipimpin oleh seorang  Kepala  Sub  Bagian yang  berada  di  bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas.
      Pasal 9
      • Sub Bagian Tata Usaha mempunyai  tugas pokok melaksanakan  sebagian tugas
        Sekretariat di bidang tata usaha.
      • Untuk  melaksanakan  tugas pokok sebagaimana dimaksud  pada ayat (1),  Sub
        Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :                   .
      1. menghimpun  dan   melaksanakan  peraturan   perundang-undangan   yang berhubungan dengan bidang tugas;
      2. menyiapkan pelaksanaan urusan  perencanaan,   pengelolaan,  pembinaan, informasi dan  arsip kepegawaian;
      3. menyiapkan penataan organisasi dan tata laksana;
      4. melaksanakan ketatausahaan dan kerumahtanggaan kepala dinas;
      5. melaksanakan pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan dinas;
      6. melaksanakan urusan keamanan dan ketertiban lingkungan  serta urusan di bidang kepegawaian;
      7. melaksanakan  urusan   utilitas,  bangunan   gedung,   rumah jabatan  serta sarana dan prasarana lingkungan;
      8. melaksanakan  penatausahaan,      penyusunan    rencana    dan    program pengelolaan,  pengendalian,   koordinasi  pemantauan,   evaluasi  dan penyusunan pelaporan barang milik  daerah/negara;
      9. mengkoordinasikan pelaksanaan sertifikasi dan  perkuatan hak;
      10. melaksanakan layanan   pengadaan,  pemantauan,   evaluasi  dan  pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
      11. melaksanakan tata laksana  keuangan dan  perbendaharaan,  penatausahaan PNBP  dan BLU,  pemantauan dan evaluasi  pengelolaan  keuangan, penatausahaan   penetapan  pejabat  perbendaharaan  satuan  kerja, penatausahaan hasil pemeriksaan dan penyusunan laporan keuangan dinas;
      12. membagi  tugas kedinasan kepada bawahan;
      13. memberikan penilaian terhadap pelaksanaan  tugas bawahan;
      14. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;  dan
      15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
      Pasal 10
      1)   Sub Bagian  Informasi  Publik mempunyai tugas  pokok melaksanakan  sebagian tugas Sekretariat di bidang data dan informasi publik.
      
      2)   Untuk   melaksanakan   tugas  pokok  sebagaimana  dimaksud   pada  ayat  (1), Sub Bagian lnformasi Publik mempunyai fungsi :
      • menghimpun  dan   melaksanakan   peraturan   perundang-undangan   yang berhubungan dengan bidang tugas;
      • menyusun  rencana     pengelolaan,    pengembangan,     pengamanan    serta pengendalian mutu data dan teknologi informasi;
      • melaksanakan  pengelolaan dan  penyediaan data  dan   informasi  geospasial dan statistik;
      • melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi  publik,  publikasi dan penyebarluasan informasi dinas;
      • melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi kegiatan dinas;
      • melaksanakan   penyiapan    bahan    pelaporan   pimpinan   dan   koordinasi hubungan antar lembaga;
      • membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
      • memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
      • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;  dan
      • melaksanakan tugas lain  yang  diberikan oleh atasan.