| NO | KOMPONEN | URAIAN |
| 1 | Dasar Hukum | A. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan; B. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2006 Tentang Jalan; C. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan; D. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan Dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan; E. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 01/SE/Db/2017 Tentang Prosedur Perizinan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan; F. Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang; G. Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 706-714 Tahun 2021 Tentang Penetapan Sub Koordinator Di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maluku Tengah. |
| 2 | Persyaratan | A. PERSYARATAN ADMINISTRASI – Surat Permohonan bermaterai – Surat Pernyataan bertanggung-jawab atas kewajiban memelihara dan menjaga bangunan dan jaringan utilitas/iklan/media informasi/fasilitas umum pada bagian jalan untuk keselamatan umum dan menanggung segala resiko atas segala akibat yang ditimbulkan dari kerusakan yang terjadi karena kelalaian tersebut. – Surat Pernyataan bersedia direlokasi apabila dikemudian hari terdapat pengembangan Kawasan jalan pada bagian-bagian jalan yang dimanfaatkan atau digunakan. B. PERSYARATAN TEKNIS – Peta Lokasi beserta koordinat rencana pemanfaatan bagian jalan – Rencana Teknis Pemanfaatan Bagian Jalan – Jadwal dan Waktu Pelaksanaan Pemanfaatan Bagian Jalan |
| 3 | Sistem ,Mekanisme dan Prosedur Pelayanan | Pemohon mengajukan permohonan izin kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Maluku Tengah, dan prosedurnya akan diproses sesuai berkas terlampir pada Lampiran I |
| 4 | Jangka Waktu penyelesaian Pelayanan | Waktu Penyelesaian Perizinan adalah 6 (Enam) Hari Kerja. |
| 5 | Biaya/Tarif | Rp. 0,- (Gratis/ Tidak Dipungut Biaya) |
| 6 | Produk Pelayanan | Penerbitan Persetujuan Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan |
| 7 | Sarana,Prasarana,Dana/Fasilitas Pelayanan | Formulir Permohonan, Buku Registrasi, Meteran, Kamera, ATK, Laptop dan Printer. |
| 8 | Kompetensi | A. Petugas Verifikasi, – Pendidikan Minimal D3; – Memahami Kelengkapan Administrasi dan Teknis yang disyaratkan dalam Permohonan; B. Tim Teknis, – Pendidikan Minimal D3; – Dapat mengoperasikan Komputer/Laptop; – Mengetahui dan Memahami Lingkup Daerah Milik Jalan (Damija); – Memahami alur penerbitan Surat Rekomendasi dan Draft Persetujuan Izin, serta mampu melakukan penilaian kajian teknis antara kesesuaian dokumen usulan dan survei lapangan. |
| 9 | Pengawasan Internal | Pengawasan internal dilaksanakan oleh atasan langsung, antara lain: – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; – Kepala Bidang Bina Marga; – Sub Koordinator Substansi Preservasi Jalan dan Jembatan. |
| 10 | Penanganan Pengaduan, saran dan masukan | Penanganan Pengaduan bisa dilakukan dengan cara: – Datang langsung ke Kantor Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah; – Saran dan masukan disampaikan melalui kotak pengaduan yang disediakan; – Dievaluasi dan ditindaklanjuti oleh Bidang Bina Marga |
| 11 | Jumlah Pelaksana | Pelaksana perizinan ini sebanyak 4 orang, yang terdiri dari 1 orang petugas verifikasi dan 3 orang tim teknis. |
| 12 | Jaminan Pelayanan | Memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan. Jaminan pelayanan menunjukkan kesanggupan Dinas PUPR sesuai kapasitas manajemen yang ada untuk memberikan kepastian bahwa kualitas penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan. |
| 13 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan pelayanan | Dinas PUPR menyediakan keamanan dan keselamatan pelayanan, antara lain: – Petugas Pelayanan Informasi; – Sarana dan Prasarana yang digunakan dalam Pelayanan tidak membahayakan pengguna jasa; – Ruang Pelayanan yang bersih dan rapi; – Tenaga Teknis Pendukung (Tim Teknis) yang berkompetensi; – Dokumen perizinan yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal. |
| 14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | – Evaluasi Kirenja Pelaksana dilaksanakan oleh atasan langsung; – Evaluasi terhadap kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas aturan pelaksanaan. |
| 15 | Kontak Person | Untuk informasi,dapat Menghubungi: – Laila R. Ramia, ST., (0822-3209-0360) ramdayaniramia@gmail.com – Wildo Z. Wattimury, ST., (0852-5429-5979). wildo.wattimury@gmail.com |
LAMPIRAN I. SOP PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
