
TUGAS POKOK & FUNGSI
KEPALA DINAS
Tugas :
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas pokok membantu bupati dalam penyelenggaraan tugas bidang pekerjaan umum dan penataan ruang agar dapat berjalan dengan optimal.
Fungsi :
- Menghimpun dan melaksanaan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Mengkoordinasikan perumusan perencanaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Menyelenggarakan perumusan kebijakan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Memberi tugas kedinasan kepada bawahan;
- Mengendalikan pembinaan administrasi dan aparatur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Mengendalikan pemantuan dan evaluasi kebijakan dibidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati.
SEKERTARIAT
Tugas :
Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan teknis serta administrasi dinas berjalan optimal
Fungsi :
- Menghimpun dan melaksanakan peraturan perudang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
- Mengkoordinasikan penghimpunan bahan dan data untuk perumusan perencanaan;
- Menyelenggarakan pengelolaan administrasi umum dan pemberian dukungan teknis untuk mendukung kelancaran tugas Dinas;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas sekretariat;
- Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
- Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
BAGIAN TATA USAHA
Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang Tata Usaha.
Fungsi :
- FUNGSI
- Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
- Menyiapkan pelaksanaan urusan perencanaan, pengelolaan, pembinaan informasi dan arsip kepegawaian;
- Menyiapkan penataan organisasi dan tata laksana;
- Melaksanakan ketatausahaan dan kerumahtanggaan kepala dinas;
- Melaksanakan pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan dinas;
- Melaksanakan urusan keamanan dan ketertiban lingkungan serta urusan dalam pegawai;
- Melaksanakan urusan utilitas, bangunan gedung dan rumah jabatan serta sarana dan prasarana lingkungan;
- Melaksanakan penatausahaan, penyusunan rencana dan program pengelolaan, pengendalian, koordinasi pemantauan, evaluasi dan penyusunan pelaporan barang milik daerah/negara;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan sertifikasi dan pengkuatan hak;
- Melaksanakan layanan pengadaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
- Melaksanakan tata laksana keuangan dan perbendaharaan, penatausahaan PNBP dan BLU, pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan, penatausahaan penempatan pejabat perbendaharaan satuan kerja, penatausahaan hasil pemeriksaan dan penyusunan laporan keuangan dinas;
- Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
- Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
BAGIAN INFORMASI PUBLIK
Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang bidang Data dan Informasi Publik
Fungsi :
- Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
- Menyusun rencana pengelolaan, pengembangan, pengamanan serta pengendalian mutu data teknologi informasi;
- Melaksanakan pengelolaan dan penyediaan data dan informasi geospasial dan statistic;
- Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, publikasi dan penyerbarluasan informasi dinas;
- Melaksanakan pengelolaan dan perpustakaan dan dokumentasi kegiatan dinas;
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaporan pimpinan dan koordinasi hubungan antar lembaga;
- Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
- Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
BIDANG SUMBER DAYA AIR
Tugas :
Bidang Sumber Daya Air mempunyai Tugas pokok membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan, membina dan mengedalikan pelaksanaan tugas dibidang pelaksanaan serta operasi dan pemeliharaan
Fungsi :
- Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
- Mengkoordinasikan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan suber daya air pada wilayah sungai;
- Mengkoordinasikan penyusunan progrman pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelaolaan suber daya air pada wilayah sungai;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan/penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
- Mengkoordinasikan penyusunan studi kelayakan dan perencanan teknis/desain/pengembangan sumber daya air;
- Melaksanakan pengadaan barang dan jasa serta penetapan pemenang selaku unit layanan pengadaan (ULP);
- Menyelenggarakan system manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
- Mengkoordinasikan pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai;
- Melaksanakan pegelolaan hidrologi;
- Melaksanakan pegelolaan sistem informasi sumber daya air;
- Melaksanakan operasi dan pemeliharaan sumber daya air pada wilayah sungai;
- Mengkoordinasikan penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai;
- Mengkoordinasikan penyusunan kinerja dan laporan kinerja;
- Menyelenggarakan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air dan penyidikan tindakan pidana bidang sumber daya air;
- Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
- Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada tugas Kepala Dinas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;
BIDANG BINA MARGA
Tugas :
Bidang Bina Marga mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas mengkoordnasikan, membina dan mengendaikan pelaksanaan tugas dibidang pembangunan jalan da jembatan serta preservasi jalan dan jembatan.
Fungsi :
- Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undagan yang berhubungan dengan bidang tugas;
- Mengkoordinasikan penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan program dan perencanaan teknis pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan serta penerangan jalan umum;
- Mengkoordinasikan penyusunan norma, standar, pedoman dan kriteria bidang jalan dan jembatan;
- Mengkoordinasikan program dan perencanaan teknik jalan, konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi Bersama instansi terkait;
- Melaksanakan perencanaan teknik jalan, jembatan, penerangan jalan umum, peralatan dan pengujian;
- Melaksanakan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan dan peneragan jalan umum;
- Melaksanakan evaluasi dan penetapan laik fungsi, audit keselamatan jalan dan jembatan serta leger jalan;
- Melaksanakan audit keselamatan jalan dan jembatan, leger jalan serta pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan perencanaan teknik, pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, penerangan jalan umum, peralatan dan pengujian;
- Memberi tugas kedinasan kepada bawahan;
- Memberikan penilaian kepada pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.
BIDANG CIPTA KARYA
Tugas :
Bidang Cipta karya mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan air minum dan PLP serta pengembangan permukiman.
Fungsi :
- Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
- Menyelenggarakan infrastruktur pada permukiman dikawasan strategis daerah;
- Melaksanakan penetapan bangunan Gedung untuk kepentingan strategis daerah;
- Melaksanakan bangunan Gedung untuk kepentingan strategis daerah;
- Menyelenggarakan penataan bangunan dan lingkungan dikawasan strategis daerah dan penataan bangunan dan lingkungannya lintas daerah;
- Melaksanakan pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional;
- Melaksanakan pegelolaan dan pengembangan sistem drainase yang berhubung dengan sungai lintas daerah;
- Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
- Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undagan yang berhubungan dengan bidang tugas;
BIDANG TATA RUANG
Tugas :
Bidang Tata Ruang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas dibidang pengaturan dan pembinaan penataan ruang, pelaksanaan dan pemanfaatan ruang serta tata bangunan
Fungsi :
- Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
- Mengkoordinasikan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengaturan penataan ruang daerah;
- Mengkoordinasikan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan tata ruang daerah;
- Mengkoordinasi kan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan strategis
- Membagi tugas kedinasan kepada bawahan
- Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala dinas
- Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh kepala dinas
BIDANG JASA KONSTRUKSI
Tugas :
Bidang Jasa Konstruksi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas dibidang jasa konstruksi.
Fungsi :
- Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
- Mengebangkan dan meningkatkan kompetensi tenaga ahli konstruksi;
- Menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi cakupan;
- Melaksanakan kebijakan pembinaan, menyebarluaskan peraturan perundang- undangan, penyelenggarakan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan jasa konstruksi;
- Mengembangkan dan meningkatkan kapasitas badan usaha jasa konstruksi ;
- Meningkatkan kemampuan teknologi penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi dalam negeri;
- Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
- Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.