-
mengbimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berbubungan dengan bidang tugas;
-
mengkoordinasikan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengaturan penataan ruang daerah;
-
mengkoordinasikan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan tata ruang daerah;
-
mengkoordinasikan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan strategis;
-
membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
-
memberikan penilaian terbadap pelaksanaan tugas bawahan;
-
melaporkan basil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleb Kepala Dinas.