Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Kabupaten Maluku Tengah

Kepala Bidang Tata Ruang

Kepala Bidang Tata Ruang

KEPALA BIDANG TATA RUANG

M. MARUAPEY, ST.

Paragraf. 7
Bidang Tata Ruang
Pasal 15
  1. Bidang Tata Ruang  dipimpin  oleb seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
  2. Bidang Tata  Ruang  mempunyai  tugas  pokok membantu  Kepala  Dinas mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas di bidang pengaturan  dan  pembinaan  penataan  ruang,  pelaksanaan  dan  pemanfaatan ruang serta tata bangunan.
  3. Untuk  melaksanakan   tugas   pokok  sebagaimana  dimaksud   pada  ayat  (2),Bidang Tata Ruang mempunyai fungsi:
  • mengbimpun dan   melaksanakan   peraturan   perundang-undangan   yang berbubungan dengan bidang tugas;
  • mengkoordinasikan  penyiapan     bahan    perumusan    dan    pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengaturan penataan ruang daerah;
  • mengkoordinasikan  penyiapan     bahan    perumusan    dan    pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan tata ruang daerah;
  • mengkoordinasikan  penyiapan  bahan   perumusan   dan   pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan strategis;
  • membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
  • memberikan penilaian terbadap pelaksanaan tugas bawahan;
  • melaporkan basil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleb Kepala Dinas.