
PROFIL LEMBAGA
NAMA LEMBAGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MALUKU TENGAH (DPUPR MALTENG)
TENTANG KAMI

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Maluku Tengah adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang infrastruktur pekerjaan umum dan penataan ruang wilayah.
DPUPR berkomitmen mendukung pembangunan daerah melalui penyediaan infrastruktur yang andal, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
SEJARAH SINGKAT
Sejarah DPUPR Kabupaten Maluku Tengah berawal dari Dinas Pekerjaan Umum, yang sejak lama menjadi ujung tombak pembangunan infrastruktur daerah.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan penataan ruang dan pengelolaan wilayah, serta diterapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah melakukan penataan ulang perangkat daerah.
Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 21 Tahun 2018, fungsi pekerjaan umum digabung dengan urusan penataan ruang, dan terbentuklah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Sejak saat itu, DPUPR Malteng menjadi lembaga strategis yang mengintegrasikan pembangunan infrastruktur dengan tata ruang untuk mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Maluku Tengah.





