-
menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
-
menyelenggarakan infrastruktur pada, permukiman di kawasan strategis daerah; ·
-
melaksanakan penetapan bangunan gedung untuk kepentingan strategis daerah
-
menyelenggarakan bangunan gedung untuk kepentingan strategis daerah;
-
menyelenggarakan penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis daerah dan penataan bangunan dan lingkungan lintas daerah;
-
melaksanakan .pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional;
-
melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung dengan sungai lintas daerah;
-
membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
-
memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
-
melaporkan basil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.