-
menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
-
mengembangkan dan meningkatkan kompetensi tenaga ahli konstruksi
-
menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi cakupan;
-
melaksanakan kebijakan pembinaan, menyebarluaskan peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan jasa konstruksi;
-
mengembangkan dan meningkatkan kapasitas badan usaha jasa konstruksi;
-
meningkatkan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi dalam negeri;
-
membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
-
memberikan penilaian terbadap pelaksanaan tugas bawahan;
-
melaporkan basil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleb Kepala Dinas.