Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Kabupaten Maluku Tengah

Kepala Bidang Jasa Konstruksi

Kepala Bidang Jasa Konstruksi

KEPALA BIDANG

IBRAHIM, ST.

Paragraf 6
Bidang Jasa Konstruksi
Pasal 14
  1. Bidang Jasa  Konstruksi  dipimpin  oleh seorang Kepala  Bidang yang   berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala  Dinas;
  2. Bidang Jasa  Konstruksi   mempunyai  tugas  pokok  membantu  Kepala   Dinas mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan air minum dan PLP serta pengembangan permukiman.
  3. Untuk   melaksanakan   tugas  pokok  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2), Bidang Cipta Karya mempunyai fungsi:
  • menghimpun  dan  melaksanakan   peraturan   perundang-undangan   yang berhubungan dengan bidang tugas;
  • mengembangkan dan meningkatkan  kompetensi tenaga ahli  konstruksi
  • menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi cakupan;
  • melaksanakan kebijakan    pembinaan,    menyebarluaskan    peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan jasa konstruksi;
  • mengembangkan dan meningkatkan kapasitas badan usaha jasa konstruksi;
  • meningkatkan kemampuan  teknologi,  penggunaan  dan  nilai   tambah jasa dan produk konstruksi dalam negeri;
  • membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
  • memberikan penilaian terbadap pelaksanaan tugas bawahan;
  • melaporkan basil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;  dan
  • melaksanakan tugas lain yang  diberikan oleb Kepala Dinas.