-
menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
-
mengkoordinasikan penyiapan data dan, informasi sebagai bahan penyusunan program dan perencanaan teknis pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan serta penerangan jalan umum;
-
mengkoordinasikan penyusunan norma, standar, pedoman dan kriteria bidang jalan .dan jembatan
-
mengkoordinasikan program dan perencanaan teknik jalan, konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama instansi terkait;
-
melaksanakan perencanaan teknik jalan, jembatan, penerangan jalan umum, peralatan dan pengujian;
-
melaksanakan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan dan penerangan jalan umum;
-
melaksanakan evaluasi dan penetapan laik fungsi, audit keselamatan jalan dan jembatan serta leger jalan;
-
melaksanakan audit keselamatan jalan dan jembatan, leger jalan serta pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan;
-
melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan perencanaan teknik, pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, penerangan jalan umum, peralatan dan pengujian;
-
membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
-
memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
-
melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.