PERENCANA AHLI MUDA
M. F. WAILISSA, ST.
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 18
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 18
- Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari jenis jabatan fungsional yang sesuai bidang keahlian dan keterampilannya yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kelompok Jabatan fungsional yang diangkat berdasarkan penyetaraan jabatan melaksanakan tugas dan fungsi Jabatan Administrasi berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional.
- Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Administrator.
- Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai kebutuhan yang didasari atas analis jabatan dan beban kerja.
- Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional.
- Pejabat Fungsional mulai melaksanakan fungsi dan tugas terhitung sejak dilakukan pelantikan.
- Dalam masa transisi, bagi Perangkat Daerah yang dilakukan penyetaraan dan/atau penghapusan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, dapat ditetapkan Koordinator dan/atau Sub Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional untuk tugas atau fungsi tertentu yang dipimpin oleh pejabat fungsional atau oleh pejabat pelaksana senior yang ditunjuk, sampai ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Koordinator dan/atau Sub Koordinator Jabatan Fungsional.