Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Tenaga Terampil Kontruksi (Teknis dan Analis) Jenjang 4, 5 dan 6 Kabupaten Maluku Tengah.

BIMBINGAN TEKNIS DAN SERTIFIKASI TENAGA TERAMPIL KONSTRUKSI
TEKNIS & ANALIS JENJANG 4,5, & 6
KABUPATEN MALUKU TENGAH

Dalam rangka melaksanakan kegiatan Bimbingan teknis dan sertifikasi tenaga teknis dan tenaga terampil merupakan amanat Undang-undang no 2 tahun 2017 yang harus di jalankan oleh pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dalam hal ini Dinas Teknik ( Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang). Untuk itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maluku Tengah Bidang Jasa Kontruksi melaksanakan Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Tenaga Terampil Khususnya untuk Teknis dan Analisi Jenjang 4, 5 dan 6 untuk penggunaan Jasa dan Penyedia Jasa yang berdomisili di Kabupaten Maluku Tengah. Tujuan pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Tenaga Terampil guna meningkatkan SDM Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Kabupaten Maluku Tengah.
Untuk itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maluku Tengah Bidang Jasa Kontruksi melaksanakan Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Tenaga Terampil Khususnya untuk Teknis dan Analisi Jenjang 4, 5 dan 6 untuk penggunaan Jasa dan Penyedia Jasa yang berdomisili di Kabupaten Maluku Tengah. Tujuan pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Tenaga Terampil guna meningkatkan SDM Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Kabupaten Maluku Tengah.
Selengkapnya…















