Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Kabupaten Maluku Tengah

Perencana Ahli Muda

Perencana Ahli Muda
PERENCANA AHLI MUDA M. F. WAILISSA, ST. BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 18
  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari jenis jabatan fungsional yang sesuai bidang keahlian dan keterampilannya yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Kelompok Jabatan fungsional yang diangkat berdasarkan penyetaraan jabatan melaksanakan tugas dan fungsi Jabatan Administrasi berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Administrator.
  4. Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai kebutuhan yang didasari atas analis jabatan dan beban kerja.
  5. Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional.
  6. Pejabat Fungsional mulai melaksanakan fungsi dan tugas terhitung sejak dilakukan pelantikan.
  7. Dalam masa transisi, bagi Perangkat Daerah yang dilakukan penyetaraan dan/atau penghapusan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, dapat ditetapkan Koordinator dan/atau Sub Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional untuk tugas atau fungsi tertentu yang dipimpin oleh pejabat fungsional atau oleh pejabat pelaksana senior yang ditunjuk, sampai ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Koordinator dan/atau Sub Koordinator Jabatan Fungsional.
Penetapan, rincian tugas dan fungsi Koordinator dan/atau Sub Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Kepala Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.